Prudential Syariah


Seiring dengan perkembangan bisnis asuransi, kaum muslimin juga mendambakan perlindungan diri tentunya yang sesuai dengan syari’at Islam. Dalam melayani permintaan tersebut Prudential Plc membuka unit baru yang dinamakan Prudential Syari’ah (PRUsyariah).

Banyak teman-teman saya mengatakan ah sama saja antara syariah dan konvensional. Memang kalau dilihat secara sepintas iuran/premi yang dibayarkan, pertanggungan yang diberikan, dan output produknya sepintas memang terlihat mirip. Tetapi sebenarnya ada perbedaan mendasar dan prinsipil dalam falsafah dan cara kerjanya.


Untuk lebih memberikan gambaran yang lebih jelas kita membahas dulu latar belakang yang mendasari timbulnya bisnis asuransi. Asuransi timbul disebabkan adanya kemungkinan risiko yang harus ditanggung oleh seseorang/perusahaan. Risiko ini bisa jadi cukup besar dari sisi nilai uang yang harus ditanggung, sehingga bisa jadi orang/perusahaan tersebut sangat berat untuk menanggungnya sendiri.


Berkaitan dengan risiko ini, maka orang akan melakukan beberapa alternatif penanggulangan berikut.

1.   Menghindari Risiko. Alternatif ini dipilih karena cukup mudah untuk menghindari risiko tersebut dan biaya untuk menghindarinya dapat ditanggung.
2.   Menerima Risiko. Alternatif ini dipilih karena merasa sangat sulit menghindari risiko tersebut dan bila risiko tersebut terjadi mereka masih mampu menanggung biayanya.
3.  Mentransfer Risiko. Risiko yang harus ditanggung seseorang/perusahaan dipindahkan/ditransfer kepada pihak lain (biasanya perusahaan asuransi) dengan membayar uang kompensasi tertentu (disebut dengan premi). Premi tersebut menjadi hak perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi tersebut berkewajiban membayar sejumlah uang tertentu bila seseorang/perusahaan yang ditanggung mengalami risiko. Perusahaan asuransi konvensional menerapkan prinsip ini dalam menjalankan bisnisnya.
4. Membagi Risiko (Risk Sharing). Karena biaya risiko yang harus ditanggung seseorang/ perusahaan bisa sangat besar, maka orang-orang/perusahaan-perusahaan yang mempunyai risiko yang sama bergabung bersama dan mengumpulkan (menghibahkan) sejumlah uang untuk digunakan bagi pesertanya yang mengalami risiko. Uang yang terkumpul tersebut adalah haknya kelompok orang/perusahaan tersebut dan biasanya perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pemegang amanah mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta tersebut dengan meminta sejumlah fee pengelolaan. Prinsip inilah yang digunakan oleh Prudential Syariah dalam menjalankan bisnisnya.

Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru' (dana kebajikan) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Proses hubungan peserta dan Prudential Syariah dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau "saling menanggung risiko". Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau "memindahkan risiko") dari peserta ke Prudential Syariah seperti pada asuransi konvensional.


Peranan Prudential Syariah pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi Prudential Syariah hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.

Asas yang mendasari Prudential Syariah adalah Asas Jaminan Bersama. Hal ini tercermin dari penyertaan para peserta dalam bentuk hibah/sumbangan/derma pada dana tabarru' (dana kebajikan) yang didasari pada asas sukarela dan disetujui bersama.


Pada prakteknya, kedua asas tersebut pelaksanaannya diterapkan dengan menggunakan rekening tabarru' sebagai wadah untuk saling tolong menolong di antara para peserta apabila terjadi kerugian atau risiko terhadap peserta.
Prinsip-prinsip asuransi syariah adalah:
1)     Tanggung Jawab Bersama;
2)     Saling Membantu dan Bekerja sama; dan
3)     Perlindungan Bersama.


Tabarru'
Definisi tabarru' adalah sumbangan/derma/dana kebajikan (dalam akadnya nanti merupakan hibah). Tabarru’ ini diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi lainnya. Dari sini pentingnya bagi peserta Prudential Syariah dalam meniatkan dirinya menghibahkan dengan ikhlas uangnya untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa agar segala sesuatunya tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT.

Dengan adanya dana tabarru' dari para peserta asuransi syariah ini maka semua dana untuk menanggung risiko dihimpun oleh para peserta sendiri. Dengan demikian kontrak polis pada asuransi syariah menempatkan peserta sebagai pihak yang menanggung risiko, bukan Prudential Syariah seperti pada asuransi konvensional.


Oleh karena dana-dana yang terhimpun dan digunakan dari dan oleh peserta tersebut harus dikelola secara baik dari segi administratif maupun investasinya, maka peserta memberikan kuasa kepada Prudential Syariah untuk bertindak sebagai operator yang bertugas mengelola dana-dana tersebut secara baik.

Jadi jelas di sini bahwa posisi Prudential Syariah hanyalah sebagai pengelola atau operator saja dan bukan pemilik dana. Sebagai pengelola atau operator, fungsi perusahaan asuransi hanya mengelola dana peserta saja, dan pengelola tidak boleh menggunakan dana-dana tersebut jika tidak ada kuasa dari peserta.


Dengan demikian maka unsur ketidakjelasan (Gharar) dan untung-untungan (Maysir) pun akan hilang karena:
1)  Posisi peserta sebagai pemilik dana menjadi lebih dominan dibandingkan dengan posisi Prudential Syariah yang hanya sebagai pengelola dana peserta saja; dan
2)  Peserta akan memperoleh pembagian keuntungan dari dana tabarru' yang terkumpul.


Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional (non-syariah) di mana pemegang polis tidak mengetahui secara pasti berapa besar jumlah premi yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan, apakah jumlahnya lebih besar atau lebih kecil daripada pembayaran klaim yang dilakukan, karena di sini perusahaan sebagai penanggung bebas menggunakan dan menginvestasikan dananya ke mana saja.


Unsur Riba juga hilang karena akad atau perjanjian yang dilakukan adalah menghibahkan dengan ikhlas sejumlah kecil uang yang dikelola oleh Prudential Syariah untuk sewaktu-waktu ada diantara peserta yang mengalami risiko diberikan bantuan sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan prinsip tolong-menolong dan saling menjamin.


Hal ini tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional di mana riba terjadi karena hal-hal berikut.
1)  Adanya perjanjian pertukaran antara uang dengan uang dengan jumlah yang tidak sama, yaitu di satu sisi jumlah uang premi yang dibayar oleh nasabah tidak sama dengan jumlah uang klaim yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Sehingga dalam hal ini terjadi pertukaran antara uang dengan uang (barang sejenis) dengan jumlah yang tidak sama (riba).
2)  Serah terima antara uang premi yang dibayarkan dengan uang klaim yang diterima tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan melainkan setelah beberapa waktu tertentu. Sementara pertukaran barang sejenis dengan waktu yang tidak bersamaan adalah masuk dalam kategori riba.
3)  Dana yang terkumpul yang bersumber dari pembayaran premi tertanggung (peserta) diinvestasikan pada tempat-tempat yang ribawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar