Prudential's Corporate Program

Program Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefit Program)


Program Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefit Program) yang baik dapat menciptakan perasaan aman dan tenang bagi karyawan sebuah perusahaan. Banyak perusahaan-perusahaan terutama skala kecil dan menengah yang belum bahkan tidak terpikirkan untuk membuat program ini bagi karyawannya. Hal ini biasanya lebih disebabkan oleh anggapan bahwa program ini cukup rumit penanganannya sehingga mereka cenderung tidak memprioritaskan hal ini. Padahal sebenarnya Employee Benefits Program ini merupakan suatu program yang banyak memberikan manfaat baik bagi perusahaan itu sendiri, terlebih lagi bagi para karyawannya.

Prudential Plc. Indonesia menyediakan berbagai macam produk dalam Employee Benefits Program ini. Produk dari program ini diantaranya adalah:
-  Berbagai produk Asuransi (Jiwa, Kesehatan, Kecelakaan, Sakit Kritis, Gaji);
-  Dana Pensiun; serta
- Konsultasi dan Pelayanan kepada perusahaan yang ingin melaksanakan Program Kesejahteraan Karyawan untuk karyawan beserta keluarganya.

Kami memberikan solusi yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan, misalnya perlindungan kesehatan bila karyawan sakit dan harus rawat inap atau sakit kritis, perlindungan jiwa bila karyawan meninggal dunia, perlindungan atas kecelakaan dan program dana pensiun.

Prudential Plc. memberikan minimal 16 keuntungan bagi perusahaan dan karyawannya. Sembilan (9) keuntungan bagi perusahaan dan 7 (tujuh) keuntungan bagi karyawannya.

Sembilan keuntungan Employee Benefits Program ini bagi perusahaan adalah:

1.   Manajemen anggaran keuangan perusahaan makin mudah.
Program ini akan membantu perusahaan dalam perencanaan anggaran dengan lebih baik, terukur, aman, efektif dan efisien. Bagi perusahaan hal ini menjadikan perencanaan manajemen keuangannya akan menjadi lebih baik dan menghindari terjadinya pengeluaran yang mendadak dan berjumlah besar untuk PHK atau Uang Pesangon Pensiun.
Perusahaan (terutama perusahaan kecil dan menengah) juga tidak akan dibebani dengan pengadaan biaya tambahan karena telah siap dana untuk uang pesangon PHK atau pensiun. Hal ini dapat menghindari terjadinya pengeluaran biaya ekstra maupun terjadinya masalah yang lebih besar bila dana ini tidak tersedia.

2.   Pergantian (turn-over) karyawan makin sedikit.
Karyawan yang kesejahteraannya makin terjamin akan memperkecil kemungkinannya untuk pindah ke perusahaan lain. Program ini memberikan tambahan kesejahteraan bagi karyawan, sehingga perusahaan dapat mempertahankan karyawan-karyawan terbaiknya untuk memajukan perusahaan.

3.   Memperkuat daya tarik bagi seseorang yang ingin bergabung dengan perusahaan.
Perusahaan mempunyai peluang lebih besar dalam merekrut orang-orang terbaik karena tambahan kesejahteraan di perusahaan tersebut yang baik.

4.   Meningkatkan Loyalitas dan Motivasi Kerja Karyawan.
Tambahan manfaat dan kesejahteraan dari perusahaan akan meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja karyawan tersebut.

5.   Meningkatkan produktifitas karyawan.
Kesejahteraan dan fasilitas yang memadai bagi karyawan akan makin membuat mereka produktif dalam bekerja karena sudah terpenuhi kebutuhannya.

6.   Mengurangi biaya administrasi.
Biaya-biaya administrasi pengelolaan Program Kesejahteraan Karyawan seperti perlindungan kesehatan, perlindungan jiwa, perlindungan kecelakaan dan program dana pensiun, akan dapat dihemat dengan cukup signifikan, karena semua sudah ditangani oleh Prudential Plc.

7.   Dapat menjadi Program “Rewards & Punishment” bagi karyawan.
Perusahaan dapat merencanakan dan mengaplikasikan reward & punishment untuk meningkatkan produktifitas karyawannya. Karyawan yang bagus kinerjanya dapat diberikan tambahan kesejahteraan dengan program ini, sebaliknya yang rendah kinerjanya tidak diberikan tambahan.

8.   Dapat Menghemat Pajak dengan “Tax Planning
Program ini merupakan salah satu bentuk dari Tax Planning yang legal secara hukum dalam melakukan efisiensi dan penghematan pembayaran pajak, sehingga secara keseluruhan dapat memberikan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan. Penatausahaan dalam Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun dapat mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 24. PSAK No. 24 tersebut intinya mengatur tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun.

9.   Perusahaan telah mengikuti dan menaati 5 peraturan hukum yang berlaku.
Lima aturan yang dirujuk adalah:
    Pasal 30 Ayat 6 & 7 menyatakan bahwa tanggung jawab pembayaran manfaat pensiun dapat dialihkan dengan membeli anuitas seumur hidup dari perusahaan asuransi jiwa.
    - Pasal 156 Ayat 1 menyatakan bahwa bila terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon.
    - Pasal 167 ayat 6 menyatakan bahwa hak atas manfaat pensiun tidak menghilangkan hak pekerja atas jaminan hari tua yang bersifat wajib.
    - Pasal 1 ayat (8) menyatakan bahwa Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja.
   - Pasal 2 ayat (3-c)menyatakan bahwa Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.

Adapun keuntungan yang diperoleh karyawan minimal adalah sebagai berikut.

1.    Menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja;
2.    Meningkatkan kepercayaan karyawan terhadap perusahaan karena kepeduliannya kepada kesejahteraan karyawan;
3.    Manfaat yang diperoleh sangat fleksibel;
4.    Memberikan proteksi 24 jam sepanjang masa kerja karyawan;
5.    Memberikan ketenteraman bagi keluarga, sehingga karyawan dapat bekerja lebih tenang;
6.    Karyawan dapat membayar pajak lebih hemat;
7.    Program ini secara tidak langsung juga dapat menjadi salah satu sarana investasi.

Untuk Konsultasi dan Pelayanan Program Kesejahteraan Karyawan (Employee Benefits Program) silakan menghubungi:

Ainy M. Rahma
Phone      : +62 813 852 92793
Email      : ainimarom@gmail.com
Pin BBM: 22134148
Agent No.: 00207842
Licensed Agent (AAJI) No.: 11308762

2 komentar: