Minggu, 06 Mei 2012

PRUlink Investor Account (PIA)

PRUlink Investor Account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap resiko kematian atau resiko cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko Pemegang Polis.


Ketentuan Umum pada PRUlink Investor Account (PIA)

 

1.    Tersedia dalam dua mata uang, yaitu rupiah dan US$;
2.    Usia masuk mulai 1 – 70 tahun;
3.    Pembayaran premi sekali bayar (Single Premium) karena PIA lebih menitikberatkan pada sisi investasinya;
4.    Memiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dan cacat tetap total;
5.    Minimum premi Rp 12 juta atau US$1,500
   

Manfaat Asuransi pada PRUlink Investor Account (PIA)


1.    Manfaat Meninggal, bila terjadi resiko meninggal maka yang akan di terima oleh penerima manfaat adalah sejumlah dana dengan komposisi:
·      125 % dari premi tunggal (termasuk penambahan dana / top up, serta dikurangi penarikan jika ada); ditambah dengan
·      nilai saldo hasil investasi.

Misalnya nasabah mengikuti program PRUlink Investor Account (PIA) dengan investasi sebesar Rp. 100.000.000,-. Setelah tiga tahun nasabah tersebut meninggal, maka yang akan diterima oleh penerima manfaat adalah sebesar:
-       Manfaat Meninggal = 125% x Rp. 100.000.000 = Rp. 125.000.000,-
-       Nilai Saldo Investasi (dengan asumsi nilai saldo investasi sebesar Rp. 180.000.000,-)
                                = Rp. 180.000.000,-
Sehingga total yang akan diterima sebesar             =  Rp. 125.000.000,- + Rp. 180.000.000,-
                                                                              =  Rp. 205.000.000,-

2.    Manfaat Cacat tetap dan total, bila terjadi resiko cacat tetap dan total maka manfaat yang akan di terima oleh tertanggung adalah sejumlah dana dengan komposisi:
·      125 % dari premi tunggal (termasuk penambahan dana / top up, serta dikurangi penarikan jika ada); ditambah dengan
·      nilai saldo hasil investasi.

Resiko cacat tetap dan total dapat diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit dan memiliki batasan usia hingga 60 tahun, karena usia di atas 60 tahun memiliki resiko cacat lebih besar bila terjadi kecelakaan atau terkena penyakit.

PRUlink Investor Account memiliki 6 jenis dana investasi yang bisa dipilih nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil resiko nasabah, yaitu:

1.    PRUlink Rupiah Managed Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah, melalui instrumen investasi seperti obligasi, saham, dan instrumen pasar uang.
2.    PRUlink USD Fixed Income Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana mata uang US Dollar, melalui instrumen investasi seperti obligasi dan instrumen pasar uang.
3.    PRUlink Rupiah Equity Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana pada saham-saham perusahaan Indonesia yang berkualitas dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta.
4.    PRUlink Rupiah Fixed Income Fund adalah dana investasi jangka menengah dan panjang yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah melalui instrumen pasar pendapatan tetap seperti obligasi dan instrumen pendapatan tetap lainnya di pasar modal.
5.    PRUlink Rupiah Cash Fund adalah dana investasi yang bertujuan untuk mendapatkan hasil investasi yang optimal melalui penempatan dana dalam mata uang rupiah melalui instrumen pasar uang seperti deposito berjangka, Sertifikat Bank Indonesia dan obligasi jangka pendek
6.    PRUlink Rupiah Managed Fund plus memaksimalkan perkembangan dana jangka panjang melalui investasi dengan nilai rupiah pada saham, obligasi serta instrumen pasar uang lainnya. Alokasi asset di tentukan oleh Fund Manager dan dapat diubah dari waktu ke waktu. Dana ini cocok bagi investor yang mendambakan penghasilan investasi jangka panjang yang menarik serta bersedia menanggung tingkat resiko investasi menengah – tinggi.

Tabel Biaya Investasi PRUlink


Semua jenis dana investasi memiliki biaya-biaya tersendiri sesuai dengan resikonya. Semakin tinggi resiko investasinya, semakin tinggi pula biayanya. Berikut adalah tabel biaya investasi pada dana-dana PRUlink (PRUlink Investor Account, PRUlink Assurance Account, PRUlink Syari’ah).

Jenis Dana Investasi
Biaya Per Tahun
PRUlink Rupiah Managed Fund
1.50%
PRUlink USD Fixed Income Fund
1.00%
PRUlink Rupiah Equity Fund
1.75%
PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
1.00%
PRUlink Rupiah Cash Fund
0.75%
PRUlink Rupiah Managed Fund plus
1.50%

Prudential berwenang untuk mengubah besarnya biaya dengan pemberitahuan 1 bulan sebelumnya, dengan tidak melebihi 2% per tahun. Biaya investasi dihitung secara harian dan dibebankan pada setiap tanggal penilaian harga unit.
 

Alokasi Premi PRUlink Investor Account


Setiap premi yang disetorkan pada PRUlink Investor Account akan dialokasikan ke dalam bentuk unit, dengan cara sebagai berikut.

Premi yang masuk dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
- 5% sebagai biaya awal dan
- 95% dikonversikan ke dalam unit dengan cara nilai premi dibagi dengan harga unit yang berlaku saat itu.

Setelah dikonversi ke dalam bentuk unit, maka total jumlah unit tersebut akan dikurangi dengan biaya-biaya yang berlaku, yaitu biaya asuransi dan biaya administrasi. Hasil unit yang tersisa selanjutnya akan terbentuk menjadi Saldo Unit Investasi.

Keistimewaan PRUlink Investor Account


1.    Penambahan Dana Investasi setiap saat (Top up). Nasabah dapat menambah dana investasinya setiap saat. Lebih baik jika melakukan top up pada saat harga unit sedang turun. Selain itu top up juga dapat mengurangi biaya-biaya seperti biaya asuransi dan administrasi.
2.    Penarikan Dana Investasi setiap saat (Withdrawal). Nasabah dapat menarik dana investasinya sewaktu-waktu, layaknya menabung di bank. Sebaiknya penarikan dana investasi dilakukan ketika harga unit sedang naik, dan pada saat nasabah memang benar-benar membutuhkan uang.
3.    Pengalihan Dana Investasi (Switching). Nasabah mendapat kesempatan untuk mengalihkan dana investasinya ke jenis dana investasi lain yang sesuai dengan kebutuhannya pada saat itu. Pengalihan dana ini hanya dapat dilakukan pada jenis mata uang yang sama (dari rupiah ke rupiah dan dari US Dollar ke US Dollar).

Pajak


Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 51/tahun 1994 pasal 1 ayat 1, 2, 3 tentang pajak penghasilan atas bunga deposito tetap dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang bersifat final, maka setiap pembayaran dari manfaat tabungan yang di lakukan dalam 3 tahun atau kurang dari itu, maka selisih dari manfaat tabungan yang di terima dan premi yang dibayarkan wajib dikenai pajak yang sama dengan pajak penghasilan atas bunga tabungan atau bunga deposito yaitu sebesar 20%

Perlu dicatat di sini adalah bahwa yang akan dikenakan pajak sebesar 20% adalah selisih antara manfaat asuransi /tabungan/investasi yang di dapatkan dari premi yang telah dibayarkan.

Contoh :
Premi Tunggal : Rp 20 juta
Total Nilai Tunai saat ini (saldo investasi) : Rp30jt
Penarikan (surrender) : Rp 30jt

Perhitungan pajak :
20% pajak x Rp10jt (Rp 30jt-Rp20jt) = Rp 2jt
Jadi pajak yang di kenakan adalah Rp 2 juta

Tetapi jika penarikan (surrender) dilakukan diatas 3 tahun, tidak akan dikenakan pajak atas manfaat asuransi/tabungan/investasi ini.

Selain pernyataan transaksi, setiap tahun nasabah PRUlink juga mendapatkan Laporan Tahunan Unit Link yang memuat laporan mengenai pertumbuhan dana-dana investasi pada produk PRUlink, hasil investasi, pernyataan portofolio investasi, serta laporan keuangan Prudential Indonesia.

1 komentar:

  1. Mbak Dewi/Aa' Badruz ilustrasi PIA-nya sudah aku e-mail ya. Kalau ada yang kurang jelas bisa kontak aku. Terima kasih, semoga bermanfaat.

    Salam hormat,

    Ainy M. Rahma

    BalasHapus