Sabtu, 09 Juni 2012

Financial Planning Pyramid (2)

Bagaimana menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa?

Dalam pembahasan kali ini kita akan melanjutkan pembicaraan mengenai perlindungan dasar bagi seseorang, yaitu Asuransi Jiwa. Asuransi Jiwa adalah suatu cara kita untuk melindungi potensi penghasilan kita sehingga kita dan keluarga yang menjadi tanggungan kita tidak kehilangan potensi penghasilan tersebut walaupun kita sudah meninggalkan mereka, bahkan keluarga yang ditinggalkan tetap dapat mempertahankan gaya hidupnya.

Hal paling penting yang perlu diperhitungkan adalah bagaimana menghitung besar Uang Pertanggungan (UP) yang harus dimiliki seseorang itu.

Yang  perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besarnya UP adalah:
1.  Nilai Ekonomis kita, atau pendapatan tahunan kita atau penghasilan bersih yang dapat dibawa pulang;
2.  Jumlah orang yang menjadi tanggungan kita, misalnya istri, suami, kakak, adik, orang tua yang sudah pensiun; dan
3.  Tagihan dengan pihak lain, seperti pinjaman pribadi yang tidak dilindungi asuransi jiwa.

Cara menghitung UP yang optimal dapat dilakukan dengan beberapa cara. Ada cara yang sederhana tetapi ada pula cara yang lebih rumit dengan  memperhitungkan investasi kita, tingkat suku bunga hingga tingkat inflasi yang terjadi.

Cara yang paling sederhana dalam menghitung UP adalah dengan menghitung rata-rata biaya untuk hidup dan gaya hidup tahunan kita, kemudian dikalikan dengan jumlah tahun harapan dana tersebut dapat menopang hidup dan gaya hidup ahli waris sampai mereka mampu hidup mandiri.

Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh kasus berikut:

Seorang ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 7 juta setiap bulannya dengan istri sebagai ibu rumah tangga. Mereka memiliki 1 orang anak berusia 9 tahun. Bila biaya untuk hidup dan gaya hidup mereka memerlukan Rp 5 juta/bulan, maka besarnya UP adalah: 

Rp 5 juta/bulan x 12 bulan/tahun x 10 tahun = Rp 600 juta

Hal ini berarti bila sang ayah tersebut meninggal, maka ahli waris tersebut tetap dapat mempertahankan hidup dan gaya hidupnya (dengan biaya sebesar Rp 5 juta setiap bulannya) selama 10 tahun (tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).

Demikian perhitungan UP yang optimal sehingga keluarga tercinta kita tetap dapat melangsungkan kehidupan dengan baik tanpa perlu bergantung pada pihak lain, walaupun kita sudah meninggalkan mereka.

Setelah kita mempersiapkan diri dan keluarga kita dengan kebutuhan perlindungan dasar ini (asuransi jiwa), maka kita dapat melangkah ke jenjang piramida selanjutnya yang akan kita bahas pada postingan selanjutnya.

1 komentar:

  1. Mas Rangga ilustrasi sudah kami e-mail. Mohon agar dibuka dan kontak kami kalau ada yang kurang jelas. Terima kasih.

    ttd

    Ainy M. Rahma
    Agent No.: 00207842
    Licensed Agent (AAJI) No.: 11308762
    HP: 08 56789 2033

    BalasHapus