Bagaimana menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa?
Dalam
pembahasan kali ini kita akan melanjutkan pembicaraan mengenai perlindungan
dasar bagi seseorang, yaitu Asuransi Jiwa. Asuransi Jiwa adalah suatu cara kita
untuk melindungi potensi penghasilan kita sehingga kita dan keluarga yang
menjadi tanggungan kita tidak kehilangan potensi penghasilan tersebut walaupun
kita sudah meninggalkan mereka, bahkan keluarga yang ditinggalkan tetap dapat
mempertahankan gaya hidupnya.
Hal
paling penting yang perlu diperhitungkan adalah bagaimana menghitung besar Uang Pertanggungan
(UP) yang harus dimiliki seseorang itu.
Yang perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan
besarnya UP adalah:
1. Nilai Ekonomis kita, atau pendapatan tahunan
kita atau penghasilan bersih yang dapat dibawa pulang;
2. Jumlah orang yang menjadi tanggungan kita,
misalnya istri, suami, kakak, adik, orang tua yang sudah pensiun; dan
3. Tagihan dengan pihak lain, seperti pinjaman
pribadi yang tidak dilindungi asuransi jiwa.
Cara
menghitung UP yang optimal dapat dilakukan dengan beberapa
cara. Ada cara yang sederhana tetapi ada pula cara yang lebih rumit dengan memperhitungkan investasi kita, tingkat suku
bunga hingga tingkat inflasi yang terjadi.
Cara
yang paling sederhana dalam menghitung UP adalah dengan menghitung rata-rata biaya
untuk hidup dan gaya hidup tahunan kita, kemudian dikalikan dengan jumlah tahun
harapan dana tersebut dapat menopang hidup dan gaya hidup ahli waris sampai
mereka mampu hidup mandiri.
Untuk
lebih jelasnya perhatikan contoh kasus berikut:
Seorang
ayah 35 tahun memiliki penghasilan bersih Rp 7 juta setiap bulannya dengan istri sebagai
ibu rumah tangga. Mereka memiliki 1 orang anak berusia 9 tahun. Bila biaya untuk hidup
dan gaya hidup mereka memerlukan Rp 5 juta/bulan, maka besarnya UP adalah:
Rp
5 juta/bulan x 12 bulan/tahun x 10 tahun = Rp 600 juta
Hal
ini berarti bila sang ayah tersebut meninggal, maka ahli waris tersebut tetap dapat mempertahankan hidup dan gaya hidupnya (dengan
biaya sebesar Rp 5 juta setiap bulannya) selama 10 tahun
(tanpa menghitung bunga atau pertumbuhan dana).
Demikian
perhitungan UP yang optimal sehingga keluarga tercinta kita tetap dapat
melangsungkan kehidupan dengan baik tanpa perlu bergantung pada pihak lain,
walaupun kita sudah meninggalkan mereka.
Setelah
kita mempersiapkan diri dan keluarga kita dengan kebutuhan perlindungan dasar ini (asuransi jiwa), maka kita dapat melangkah ke jenjang piramida selanjutnya yang akan kita bahas pada postingan selanjutnya.
Mas Rangga ilustrasi sudah kami e-mail. Mohon agar dibuka dan kontak kami kalau ada yang kurang jelas. Terima kasih.
BalasHapusttd
Ainy M. Rahma
Agent No.: 00207842
Licensed Agent (AAJI) No.: 11308762
HP: 08 56789 2033